WapCyber4rt ™ — Tidak cukup hanya dengan berunjuk rasa, sopir bus Panti-Rao mengandangkan 53 bus di Kantor Bupati Pasaman, kemarin (6/3). Mereka mengancam tetap bertahan di kantor bupati hingga becak motor yang beroperasi di trayek mereka ditertibkan.
halaman Kantor Bupati Pasaman tak ubahnya seperti terminal angkutan umum. Sebanyak 53 bus diparkir terparkir rapi karena belum tercapainya kesepakatan antara Pemkab Pasaman dengan para sopir bus angkutan umum trayek Panti-Rao terkait penertiban betor di jalur lintas Sumatera Panti-Rao.
Penasihat Ikatan Sopir Panti Rao (Isopara), Maju Siregar mengatakan, sopir trayek Panti-Rao telah sepakat mengandangkan bus-bus mereka di halaman Kantor Bupati sampai aspirasi para sopir ini dikabulkan Pemkab Pasaman.
“Kami tidak ingin dijanji-janjikan. Sudah berkali-kali mediasi, tidak juga membuahkan hasil. Kami ingin betor itu ditertibkan,” tegasnya.
Menurut dia, betor-betor itu ilegal dan harus segera ditertibkan dengan beroperasi di trayek Panti-Rao di sepanjang jalur lintas Sumatera (Panti, Tapus, Rao). Akibat merajalelanya betor itu, penghasilan awak angkutan umum turun drastis.
“Kami sepakat bus-bus ini akan kami kandangkan di kantor bupati ini hingga permasalahan tuntas,” terangnya.
Akibat aksi mogok menambang puluhan sopir itu, puluhan anak-anak sekolah telantar. Mengantisipasinya, Pemkab Pasaman menyiagakan 2 unit bus pemkab untuk mengantar jemput para siswa yang bersekolah di sepanjang jalur Panti, Rao dan Tapus.
Kabag Umum Setkab Pasaman, Ahmad Yani saat dikonfirmasi mengatakan, telah menyiagakan 2 unit bus pemda untuk operasional anak-anak sekolah hingga aksi mogok menambang berakhir.
Di trayek Panti-Rao, terdapat beberapa sekolah di antaranya, SMAN 1 Panti, SMPN 1 Padanggelugur, SMAN 1 Padanggelugur, SMPN 1 Rao Selatan dan SMAN 1 Rao. “Bus ini akan membantu siswa untuk mengantar dan menjemputnya ke sekolahnya masing-masing,” terangnya.
Terpisah, Wabup Pasaman, Daniel mengatakan, anggota Polres sudah turun ke lapangan menyosialisasikan kesepakatan tahun 2006 kepada para pemilik betor sore kemarin.
Dalam kesepakatan itu, betor tidak dibenarkan mengambil penumpang di jalur utama atau jalan lintas Sumatera, Panti, Rao dan Tapus. Betor hanya dibolehkan mengambil penumpang di persimpangan jalan dan membawanya ke dalam kampung. “Kita berharap para pemilik betor dapat menjalankan kesepakatan itu,” kata Wabup.