Mogok Para Sopir Bus Pasaman

blogger templates

WapCyber4rt ™      —   Tidak cukup hanya dengan berunjuk rasa, sopir bus Panti-Rao mengandangkan 53 bus di Kantor Bupati Pasaman, kemarin (6/3). Mereka mengan­cam tetap bertahan di kantor bu­pati hingga becak motor yang ber­o­perasi di trayek mereka diter­tib­kan.
halaman Kantor Bupati Pasaman tak ubahnya seperti terminal angkutan umum. Sebanyak 53 bus diparkir terparkir rapi karena belum tercapainya kese­pakatan antara Pemkab Pasaman dengan para sopir bus angkutan umum trayek Panti-Rao terkait pener­tiban betor di jalur lintas Sumatera Panti-Rao.

Penasihat Ikatan Sopir Panti Rao (Isopara), Maju Siregar mengatakan, sopir trayek Panti-Rao telah sepakat mengandangkan bus-bus mereka di halaman Kan­tor Bupati sampai aspirasi para sopir ini dikabulkan Pemkab Pasaman.

“Kami tidak ingin di­janji-janjikan. Sudah ber­kali-kali mediasi, tidak juga membuahkan hasil. Kami ingin betor itu ditertibkan,” tegasnya.

Menurut dia, betor-betor itu ilegal dan harus segera ditertibkan dengan beroperasi di trayek Panti-Rao di sepanjang jalur lintas Su­ma­te­ra (Panti, Tapus, Rao). Aki­bat me­­rajalelanya betor itu, peng­hasil­an awak angkutan umum turun drastis.

“Kami sepakat bus-bus ini akan kami kandangkan di kantor bupati ini hingga permasalahan tuntas,” terangnya.

Akibat aksi mogok me­nam­bang puluhan sopir itu, pu­lu­han anak-anak sekolah telantar. Mengantisipasinya, Pemkab Pasaman me­nyia­gakan 2 unit bus pemkab un­tuk mengantar jemput para sis­wa yang bersekolah di se­pan­jang jalur Panti, Rao dan Ta­pus.

Kabag Umum Setkab Pasa­man, Ahmad Yani saat dikon­fir­masi mengatakan, telah menyiagakan 2 unit bus pem­da untuk operasional anak-anak sekolah hingga aksi mo­gok menambang berakhir.

Di trayek Panti-Rao, terda­pat beberapa sekolah di anta­ranya, SMAN 1 Panti, SMPN 1 Padanggelugur, SMAN 1 Pa­danggelugur, SMPN 1 Rao Selatan dan SMAN 1 Rao. “Bus ini akan membantu siswa un­tuk mengantar dan men­jem­putnya ke sekolahnya ma­sing-masing,” terangnya.

Terpisah, Wabup Pasa­man, Daniel mengatakan, ang­gota Polres sudah turun ke la­pangan menyosialisasikan ke­sepakatan tahun 2006 kepada para pe­milik betor sore kema­rin.

Dalam kesepakatan itu, betor tidak dibenarkan meng­ambil penumpang di jalur utama atau jalan lintas Suma­tera, Panti, Rao dan Tapus. Betor hanya dibolehkan meng­ambil penumpang di per­sim­pangan jalan dan mem­bawa­nya ke dalam kampung. “Kita berharap para pemilik betor dapat menjalankan kesepa­katan itu,” kata Wabup.
 
 
 
 
 






.