Macam-macam pembunuhan dan hukumnya :
Pembunuhan ada 3 macam:
(1) Pembunuhan yang disengaja (Qatlul ‘amad);
(2) Pembunuhan yang tidak disengaja (Qatlul syibhul ‘amad);
(3) Pembunuhan yang tidak ada unsur membunuh (Qatlul Khatha’)
1. Pembunuhan yang disengaja (Qatlul ‘Amad)
Ialah pembunuhan yang direncanakan, dengan cara dan alat yang bisa (biasa) mematikan. Seperti :
· Membunuh dengan ;