Jika seseorang memasukkan sepotong daging yang masih ada sisa darahnya sedikit ke dalam lemari pendingin (kulkas) sebelum di cuci terlebih dahulu.
Pertanyaan : Apakah darah tersebut termasuk najis ma’fu ‘anhu ?
Jawab : Darah tersebut tidak termasuk najis ma’fu ‘anhu, karena air yang ada dalam kulkas bukan air untuk memasak. Sedangkan yang di ma’fu hanya terbatas pada darah