kembali lagi saya ingin membagi berita seputar guru. Sebuah kabar gembira bagi para guru, khususnya para Guru yang bertugas di perbatasan dan pulau-pulau terluar dari negeri kita yang tercinta ini. Menurut Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Tunjangan Guru Perbatasan, mulai tahun depan mereka akan mengalokasikan dana anggaran tunjangan khusus sebesar Rp. 1,4 Triliun. Tunjangan khusus tersebut sejatinya akan diberikan kepada guru yang ditugaskan didaerah khusus yaitu guru-guru yang bertugas di wilayah kawasan perbatasan dan yang bertugas di pulau-pulau kecil terluar.
Untuk Tahun 2011 ini, jumlah tunjangan khusus dialokasikan dana sebesar rp, 1,163 Triliun rupiah untuk 44.076 orang guru yang ditugaskan dikecamatan di daerah khusus, kawasan perbatasan dan pulau terluar. Dan untuk tahun 2012 ini nantinya akan dikucurkan dana sebesar Rp.1,4 triliun untuk 48.138 orang guru se indonesia.
Untuk Tahun 2011 ini, jumlah tunjangan khusus dialokasikan dana sebesar rp, 1,163 Triliun rupiah untuk 44.076 orang guru yang ditugaskan dikecamatan di daerah khusus, kawasan perbatasan dan pulau terluar. Dan untuk tahun 2012 ini nantinya akan dikucurkan dana sebesar Rp.1,4 triliun untuk 48.138 orang guru se indonesia.
Kriteria-kriteria tunjangan guru tersebut sebagai berikut (sumber Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan):
Meliputi guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan SD, SD Luar Biasa, SMP, SMP LUar Biasa, SMA, SMA Luar Biasa, dan SMK di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau terluar oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Meliputi guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan SD, SD Luar Biasa, SMP, SMP LUar Biasa, SMA, SMA Luar Biasa, dan SMK di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau terluar oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Meliputi guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan SD, SD Luar Biasa, SMP, SMP LUar Biasa, SMA, SMA Luar Biasa, dan SMK di daerah khusus, kawasan perbatasan, dan pulau terluar yang diselenggarakan oleh masyrakat dan yang mendapat persetujuan dalam bentuk keputusan dari pemerintah daerah.
Memenuhi beban kerja guru yaitu 24 jam tatap muka perminggu atau yang diekuivalensikan dengan 24 jam tatap muka yang dibuktikan dengan surat keputusan atau surat penugasan dari kepala sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Guru bukan PNS atau guru Yayasan yang dibuktikan dengan surat keputusan dari yayasan yang bersangkutan, bukan guru yang diangkat oleh kepala sekolah tersebut (honor sekolah).
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru yang menerima tunjangan khusus.
Memiliki nomor rekening tabungan atau pos sebagai penampungan pembayaran tunjangan khusus