"Sampai akhir April, dana tunjangan sertifikasi belum dibagikan ke guru. Anggarannya sudah ditransfer ke daerah, tetapi kendalanya justru dari Kemendibud," ungkap Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo, Selasa (24/4/2012) di Jakarta.
Keluhan antara lain datang dari para guru di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Ketika dicek, pencairan tidak bisa dilakukan karena belum ada surat keputusan (SK) penetapan dari Kemendikbud.
"Pembayaran tunjangan sertifikasi selalu bermasalah. Pemerintah tidak profesional. Ini semakin sering terjadi setelah penanganan guru diserahkan ke direktorat-direktorat di Kemendikbud," kata Sulistiyo.
Sumber : KOMPAS.com