A. Kebijakan Pokok Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Madrasah dan Pondok Pesantren 1. Kebijakan Pokok program BOS di lingkungan Kementerian Agama RI mengacu pada landasan hukum maupun peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan pengecualian pada peraturan yang terkait langsung struktur organisasi pemerintahan. 2. Dasar hukum pelaksanaan program BOS, meliputi; 1) Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2006, tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara; 2) Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama No. 1/U/KB/2000 dan No. MA/86/2000, Pondok Pesantren Salafiyah sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun; 3) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 036/U/1995, tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar. 3. Tujuan program BOS terdiri dari tujuan umum dan khusus. Tujuan umum program BOS adalah untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, sedangkan tujuan khusus program BOS, yaitu (i) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI dan MTs (negeri dan swasta). (ii) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta. (iii) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPs. 4. Sasaran lembaga penerima dana BOS di lingkungan Kementerian Agama sejak awal diberlakukan hingga sekarang mencakup (i) Madrasah Ibtidaiyah Negeri, (ii) Madrasah Ibtidayah Swasta, (iii) Madrasah Tsanawiyah Negeri, (iv) Madrasah Tsanawiyah Swasta, (v) Pondok Pesantren Salafiyah Ula (PPs Ula), dan (vi) Pondok Pesantren Salafiyah Wustha (PPs Wustha). 5. Pada tahun 2012 ini telah disepakati dan ditetapkan bersama bahwa satuan biaya (unit cost) untuk dasar perhitungan dana BOS yang diterima oleh lembaga penerima dana BOS, sebesar Rp. 580.000,-/siswa/tahun dan Rp. 710.000,-/siswa/tahun, masing-masing untuk MI/PPs Ula dan MTs/PPs Wustha. 6. Penetapan satuan biaya juga diikuti dengan penetapan komponen pembiayaan yang dapat dilakukan dengan menggunakan dana BOS, meliputi: i. Pembelian /Penggandaan buku teks pelajaran. ii. Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru. iii. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa. iv. Kegiatan ulangan dan ujian. v. Pembelian bahan-bahan habis pakai. vi. Layanan daya dan jasa. vii. Perawatan sekolah. viii. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. ix. Pengembangan profesi guru. x. Membantu siswa miskin. xi. Pembiayaan pengelolaan BOS. xii. Pembelian perangkat komputer. xiii. Biaya lainnya jika seluruh komponen i - xii telah terpenuhi pendanaannya dari BOS. 7. Pengelolaan dana BOS di lingkungan Kementerian Agama RI disesuaikan dengan struktur dan tatalaksana organisasi kementerian yang ada, yaitu pada level pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kemudian disebut Tim Manajemen BOS Pusat, sedangkan pada level provinsi dan kabupaten/kota masing-masing oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan selanjutnya disebut Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. 8. Perencanaan Dana BOS (Kompilasi data madrasah dan pondok pesantren, Daftar data madrasah/PPs, Kompilasi data siswa madrasah dan pondok pesantren, Daftar data siswa, Penetapan alokasi dana BOS per provinsi, kabupaten, dan madrasah negeri, serta Daftar alokasi dana BOS per-provinsi) 9. Mekanisme Penyaluran Dana BOS. Penyaluran dana BOS di lingkungan Kementerian Agama dilakukan dengan mekanisme yang berbeda antara penyaluran untuk madrasah negeri dan penyaluran untuk madrasah swasta/PPs Ula/PPs Wustha. |
Sumber (http://pendis.kemenag.go.id) |
Home » Dana Bos »
Mekanis Bantuan Dana BOS
» Mekanisme Bantuan Operasional Madrasah (BOS) untuk Madrasah dan Pondok Pesantren