Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan Menuntaskan Permasalahan Tenaga Honorer 2012

blogger templates
Jakarta-Humas BKN , Badan  Kepegawaian  Negara  (BKN) akan menuntaskan permasalahan tenaga honorer&nbsp. Untuk itu, BKN  masih menunggu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah  (PP) terbaru mengenai tenaga honorer  Setelah PP ini terbit, BKN  akan menerbitkan Peraturan  Kepala (Perka) BKN  sebagai petunjuk pelaksanaannya. Informasi  ini diberikan Kepala Bagian  (Kabag) Humas  Tumpak Hutabarat saat menerima anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Pohuwato di Ruang Rapat lantai 1 gedung I  BKN  Pusat Jakarta, Rabu (9/2). Selain Kabbag Humas Tumpak Hutabarat, pejabat  BKN  yang melakukan  audiensi dengan DPRD  Kabupaten Pohuwato adalah: Kepala Sub Direktorat  (Kasubdit) Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) I.A Paulus Dwi Laksono . DPRD Kabupaten Pohuwato dalam audiensi ini menanyakan permasalahan tindak lanjut terhadap tenaga honorer.

Kabag Humas Tumpak Hutabarat (kiri) didampingi Kasubdit Dalpeg I.A Paulus Dwi Laksono menjelaskan masalah kepegawaian

Tumpak Hutabarat  menegaskan bahwa setelah PP  terbaru tentang tenaga  honorer  dan Perka BKN  tentang tenaga  honorer  ini diterbitkan, BKN  akan melakukan pengumuman  hasil  verifikasi  dan validasi  tenaga  honorer  kategori I dan rencana pelaksanaan tes sesama tenaga  honorer  kategori II yang pengangkatannya disesuaikan dengan keuangan negara.


Audiensi tengah berlangsung
Berkaitan dengan moratorium  penerimaan CPNS . Tumpak Hutabarat menyatakan bahwa kebijakan moratorium  ini dilaksanakan 1 September 2011 sampai dengan 31 Desember 2012. Berdasarkan Peraturan Bersama tentang Penundaaan Sementara penerimaan CPNS , tenaga  honorer  merupakan salah satu unsur yang dikecualikan dalam pelaksanaan moratorium . Pengecualian terhadap moratorium  ini juga berlaku pada kementerian/lembaga yang membutuhkan beberapa formasi seperti: tenaga  pendidik , tenaga  dokter  dan perawat  pada UPT  Kesehatan , dan jabatan  yang bersifat khusus dan mendesak, serta Pemerintah  Daerah  (Pemda) yang belanja pegawainya di bawah/kurang dari 50% dari APBD. (aman-kiswanto)






.