Dalam PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru (Pasal 3) dijelaskan seorang guru harus memiliki empat kompetensi yang harus dimiliki seorang guru yaitu:
Kompetensi Pedagogik,
- Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual,
- Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik,
- Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu, dll
Kompetensi kepribadian,
- Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional indonesia,
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat,
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, dll
Kompetensi sosial,
- Bersikap insklusif, bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
- Berkomunikasi secara efektif, empatik dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat, dll
Kompetensi Profesional,
- Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu,
- Menguasai standar kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu,
- Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif, d) dan lain- lain.